JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, terdapat sejumlah poin yang tidak sesuai fakta dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya mengerti (dakwaan yang dibaca JPU), saya merasa ada beberapa poin yang enggak sesuai fakta," kata Ratna sesaat setelah dakwaan dibacakan di hadapan Majelis Hakim, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Setelah Operasi Wajah, Ratna Sarumpaet Kirim Foto Lebam dan Mengaku Dianiaya
Kendati demikian, dari dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, dia mengakui kesalahannya terkait kasus berita bohong atau hoaks yang menimpa dirinya.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," ujar Ratna.
Dia menambahkan, dirinya tidak masalah dipenjara terkait kasus yang menimpanya.
"Saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa ini, bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara, enggak masalah. Bahwa di atas segalanya hukum, bukan kekuasaan," tutur Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan yang Menyadarkan Saya bahwa Ini Politik
Adapun dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit muka di rumah sakit kawasan Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebamnya tersebar ke beberapa tokoh.
Ratna disebut menyebarkan sendiri foto lebam wajahnya ke beberapa kerabat dan kenalannya sembari mengarang cerita bahwa dia habis dipukuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.