Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Alasannya...

Kompas.com - 28/02/2019, 12:25 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota untuk kliennya. 

"Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Permohonan tahanan kota diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Aku Merasa Semua Ini Politisasi, Penangkapan Saya Politisasi..

"Terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini berusia 69 tahun dan sangat rentan sakit. Terbukti terdakwa harus diperiksa di dokter kesehatan Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ujarnya. 

Pihaknya sebelumnya sudah dua kali menagajukan permohonan tahanan kota saat proses penyidikan.

Namun, permohonan itu ditolak.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ceritakan Kabar Penganiayaan kepada Saksi Deden Sambil Menangis

Jika permohonan disetujui, tim kuasa hukum menjamin Ratna akan tetap mengikuti proses persidangan.

Dia pun memohon kepada majelis hakim agar menyetujui permohonan tersebut.

"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tepat waktu di persidangan," tutur Desmihardi.

Baca juga: Usai Pembacaan Dakwaan, Ratna Sarumpaet Sebut Sejumlah Poin Tidak Sesuai Fakta

Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.

Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21. 

Baca juga: Setelah Operasi Wajah, Ratna Sarumpaet Kirim Foto Lebam dan Mengaku Dianiaya

Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com