JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota untuk kliennya.
"Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Permohonan tahanan kota diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Aku Merasa Semua Ini Politisasi, Penangkapan Saya Politisasi..
"Terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini berusia 69 tahun dan sangat rentan sakit. Terbukti terdakwa harus diperiksa di dokter kesehatan Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ujarnya.
Pihaknya sebelumnya sudah dua kali menagajukan permohonan tahanan kota saat proses penyidikan.
Namun, permohonan itu ditolak.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ceritakan Kabar Penganiayaan kepada Saksi Deden Sambil Menangis
Jika permohonan disetujui, tim kuasa hukum menjamin Ratna akan tetap mengikuti proses persidangan.
Dia pun memohon kepada majelis hakim agar menyetujui permohonan tersebut.
"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tepat waktu di persidangan," tutur Desmihardi.
Baca juga: Usai Pembacaan Dakwaan, Ratna Sarumpaet Sebut Sejumlah Poin Tidak Sesuai Fakta
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong bahwa dirinya dianiaya orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.