JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukum tindak pidana tentang menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Alasannya...
Dalam kesempatan yang sama, JPU Rahimah juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Rahimah.
Ratna Sarumpaet baru saja menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Aku Merasa Semua Ini Politisasi, Penangkapan Saya Politisasi..
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kejari Jakarta Selatan kemudian melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019 hingga menjalani sidang perdana hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.