JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet disebut mengirimkan foto wajahnya yang lebam kepada Rocky Gerung hingga lima kali.
Pada 25 September 2018, Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam dengan dua pesan berbeda berisi, "21 September 2018 jam 18.50 WIB, area Bandara Bandung" dan "Not For Public".
Kemudian, pada 26 September 2018, Ratna kembali mengirimkan pesan kepada Rocky berisikan, "Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga".
Baca juga: Sidang Kasus Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Rabu Depan
"Terdakwa kembali mengirim beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan 'Hari Ke-5'," kata jaksa Pajaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pada 27 September 2018, terdakwa mengirimkan pesan kembali kepada Rocky Gerung yang berisi, "Hei Rocky, negerinya makin gila dan hancur, need badly".
Pesan kedua bertuliskan, "Need You Badly. Pasti kamu bahagia sekali di sana ya, penghormatan pada alam, bless you".
Baca juga: Pengunjuk Rasa: Ratna, Ungkap Auktor Intelektualis di Balik Hoaks!
Pada 28 September 2018, Ratna kembali mengirimkan foto wajah lebam dengan pesan "Day 7th".
Terakhir, Ratna mengirimkan foto wajahnya yang lebam kepada Rocky Gerung pada 29 September 2018.
"Dengan memberikan pesan (kepada Rocky Gerung), 'Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It's painful'," kata Pajaman membacakan pesan Ratna.
Baca juga: Hakim Sidang Ratna Sarumpaet: Pengadilan Tak Ikut-ikutan Masalah Politik
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Ratna datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal, ia baru menjalani operasi kecantikan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Penjamin
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang kasus Ratna akan dilanjutkan Rabu (6/3/2018) dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.