JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sempat meminta Said Iqbal untuk mempertemukan dirinya dengan Prabowo Subianto.
Selain itu, Ratna juga menyampaikan permintaan untuk bertemu Prabowo kepada Fadli Zon dengan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp.
"Terdakwa meminta kepada saksi Said Iqbal untuk dipertemukan dengan saudara Prabowo Subianto. Sebelumnya, terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapat informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan saudara Prabowo," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pajaman pada sidang perdana mengadili Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Kepada Said Iqbal, Ratna Sarumpaet Ceritakan Berita Bohong Sambil Menangis
Ratna pun disebut mengirimkan foto wajahnya yang bengkak dan lebam kepada Said Iqbal untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto.
"Terdakwa juga mengirimkan tiga buah foto wajah lebam dan bengkak ke handphone saksi Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan saudara Prabowo Subianto atas nama saudara Dani. Serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada saksi Said Iqbal untuk disampaikan kepada saudara Prabowo Subianto," ujar Pajaman.
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Ratna datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kirim Pesan 5 Kali ke Rocky Gerung, Ini Isinya...
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang kasus Ratna akan dilanjutkan Rabu (6/3/2019) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.