JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet disebut hanya diam saat bertemu Prabowo Subianto terkait kronologis cerita penganiayaannya.
Dalam pertemuan itu dihadiri Fadli Zon, Said Iqbal, Sugiono, Nanik Sudaryati, dan Amien Rais.
Ratna hanya diam dan Nanik yang menceritakan kronologis cerita bohong mengenai penganiayaan yang dialami.
Baca juga: Datangi PN Jaksel, Jubir BPN Prabowo-Sandi Mengaku Tak Ada Urusan dengan Ratna
"Saksi Nanik Sudaryati menceritakan kembali kronologis penganiayaan yang dialami terdakwa kepada saudara Prabowo Subianto. Atas cerita saksi Nanik Sudaryati tersebut, terdakwa diam tidak memberi tanggapan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahimah saat bacakan surat dakwaan di sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Kemudian usai pertemuan itu, pada 2 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB diadakan konferensi pers di kantor Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers itu dihadiri oleh Amien Rais, Nanik Sudaryati, Dahnil Anzar, Prabowo Subianto, dan Joko Santoso.
"Dalam konferensi pers tersebut disampaikan oleh saudara Prabowo Subianto di antaranya meminta pemerintah mengusut tuntas penganiayaan yang dialami oleh terdakwa Ratna Sarumpaet," ujar Rahimah.
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sidang selesai pada pukul 11.30 WIB dan Ratna beserta rombongan langsung meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Sidang dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Baca juga: Alasan Ratna Sarumpaet Kirim Pesan dan Foto Lebam ke Rocky Gerung
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.