JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyebut tak ada motif politik terkait penyebaran beritah bohong atau hoaks yang dilakukan kliennya.
"Tidak ada motif politik sama sekali. Dari dakwaan kedua kita lihat kebohongan itu diproduksi untuk meyakinkan masyarakat saja kok, dan bahkan untuk meyakinkan BPN Prabowo-Sandi. Jadi saya lihat tidak ada motif politik sama sekali," kata Desmihardi usai sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Desmihardi mengatakan, Ratna sengaja berbohong terkait lebam di mukanya pasca operasi plastik, karena malu akan diketahui keluarganya.
Baca juga: Alasan Ratna Sarumpaet Kirim Pesan dan Foto Lebam ke Rocky Gerung
"Sehingga beliau harus mengarang cerita bahwa beliau dipukulin. Dan ingat ini adalah yang ketiga kalinya, sebelumnya yang pertama, kedua dan itu keluarga tidak tahu, ini kebohongannya hanya untuk keluarga, karena beliau ingin keluarga tidak tahu beliau operasi plastik," ujar Desmihardi.
Tim pengacara Ratna pun sudah melayangkan permohonan agar Ratna menjadi tahanan kota atau rumah.
Desmihardi mengaku permohonan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dan berharap majelis hakim bisa mempertimbangkannya.
"Semoga dipertimbangkan oleh majelis hakim, tadi menurut hakim akan dipertimbangkan pada sidang berikutnya. Tidak ada gunanya Bu Ratna ditahan, maka kami berharap permohonan kami dipertimbangkan oleh majelis hakim," tutur Desmihardi.
Adapun sidang perdana Ratna Sarumpaet digelar pada Kamis pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia datang didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Sidang selesai pada pukul 11.30 WIB dan Ratna beserta rombongan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dilanjutkan pada Rabu (6/3/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa berbohong dengan mengaku dipukuli hingga wajahnya bengkak dan lebam. Padahal ia baru menjalani operasi kecantikan.
Ratna pun mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.
Dalam persidangan, Ratna didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.