JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya mengimbau warga tidak mengurus sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) melalui perantara.
Tujuannya untuk menghindari maraknya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum.
"Masyarakat kita imbau, silakan daftar langsung ke kantor (BPN), enggak usah melalui perantara," ujar Jaya di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: BPN: Warga Jakarta Gratis Urus Sertifikat Tanah
Saat mendaftar program PTSL, kata Jaya, warga cukup membawa surat apa adanya yang mereka miliki soal kepemilikan tanahnya. Warga juga bisa memasang batas atau patok di tanahnya sendiri. Petugas BPN nantinya akan mengukur tanah milik warga tersebut.
Untuk memudahkan warga, BPN DKI berencana membuka 13 lokasi pendaftaran program PTSL selain di kantor BPN. 13 lokasi pendaftaran itu akan diumumkan lewat berbagai media.
"Di seluruh DKI akan dibuka 13 titik basecamp. Itu 24 jam kita buka karena kita tahu warga Jakarta pemilik tanah siang sibuk, jadi bisa saja malam," kata Jaya.
Jaya menegaskan, warga Jakarta tidak akan dipungut biaya apa pun dalam mengurus sertifikat tanah pada tahun ini.
Dia menyampaikan, sebenarnya ada biaya Rp 150.000 per bidang tanah yang dibebankan kepada warga untuk tanda batas patok, pemberkasan, dan materai.
Namun, biaya itu telah ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui hibah yang diberikan kepada BPN DKI Jakarta.
"Kalau ada pungutan-pungutan, itu ya oknum di luar (BPN), kecuali pajak ya. Kalau masyarakat menemukan itu, silakan laporan," ucap Jaya.
BPN DKI Jakarta, lanjut Jaya, telah menginvestigasi dugaan pungli sertifikat tanah di instansinya. Namun, tidak ada temuan apa pun dalam investigasi tersebut.
"Saya kira, maaf ya, itu (pungutan) di luar BPN, dan kita sudah investigasi. Jadi, itu tidak ada kalau di kami karena semuanya sudah dibiayai," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Naneh (60), warga RT 002 RW 005 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah.
Naneh mulanya diminta pihak kelurahan untuk menghubungi perwakilan RW 005 bernama Mastur yang akan membantu proses pengurusan sertifikat.
Saat bertemu Mastur, Naneh dimintai biaya Rp 3 juta untuk uang wara-wiri.
Seorang warga Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, juga mengaku diharuskan membayar Rp 500.000 untuk mendapatkan sertifikat oleh oknum ketua RW di tempatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.