JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya kerap sakit dan stres selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Akibatnya, Ratna rutin mengonsumsi obat antidepresan berdasarkan perintah psikiater untuk menjaga kestabilan emosi atau depresi terkait kasus yang menimpanya.
Hal tersebut disampaikan tim pengacara Ratna melalui surat permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Selama masa perawatan oleh psikiater, terdakwa diwajibkan mengonsumsi obat antidepresan secara rutin dan tidak boleh terputus. Di samping mengonsumsi obat antidepresan, terdakwa juga harus melakukan konsultasi rutin dan intens kepada psikiater. Hal ini sangat diperlukan untuk memantau perkembangan kondisi kejiwaannya," kata pengacara Ratna, Desmihardi, usai sidang perdana Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Desmihardi mengatakan, situasi di Rutan juga memperburuk kondisi kejiwaan Ratna.
"Tentu hal tersebut sangat mengkhawatirkan terhadap keadaan kejiwaan terdakwa. Terlebih kondisi dan situasi ruang tahanan dapat memperburuk kondisi kejiwaan terdakwa," ujar Desmihardi.
Bantahan Polisi
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman membantah pernyataan kuasa hukum Ratna tersebut. Barnabas mengatakan, Ratna memang sempat mengkonsumsi obat tersebut di awal-awal masa tahanan. Namun, hal itu hanya berlangsung sekitar dua minggu pertama sejak ia ditahan.
"Awal-awal iya, tapi sekarang cuma mengonsumsi multivitamin," ujar Barnabas saat dihubungi Kompas.com.
Barnabas mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap obat-obatan yang berasal dari luar rutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.