JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memproses pelepasan sahamnya di PT Delta Djakarta.
Sarman merupakan perwakilan Pemprov DKI Jakarta di Dewan Komisaris perusahaan bir itu.
"Masih proses. Nanti saya kasih infonya ya," ujar Sarman saat dihubungi, Jumat (1/3/2019) malam.
Sarman tak mau merinci tahapan yang kini dilalui Pemprov DKI untuk melepas saham di Delta Djakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Dipastikan Tak Tambah Saham di Perusahaan Bir Delta Djakarta
"Enakan wawancara langsung ah biar komplet, he-he-he," kata Sarman.
Ia juga memastikan Pemprov DKI tidak menambah saham di sana.
Dilansir dari Kontan.co.id, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan merampungkan kajian untuk melepas kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) pada Maret 2019.
"Delta sedang kajian untuk dilepas, mudah-mudahan Maret bisa sudah selesai," kata Anies di Gedung Bank Indonesia, Rabu (2/1/2019).
Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta telah dapat banyak tawaran investor untuk mengambil alih saham Delta Djakarta. Meski demikian, hal ini tak mudah. Sebab, pelepasan saham Delta juga butuh restu DPRD.
Baca juga: PT Delta: Kami Hargai Keputusan Pemprov DKI untuk Melepas Saham
Pelepasan saham di Delta Djakarta merupakan janji Anies dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat berkampanye pada Pilkada DKI 2017.
PT Delta Djakarta memegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional. Pemprov DKI sudah menanam saham di perusahaan itu sejak 1970.
Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di Delta Djakarta.
Mulanya, kepemilikan saham dibagi dua, yakni kepemilikan langsung atas nama Pemprov DKI sebesar 23,34 persen dan kepemilikan melalui Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) sebesar 2,91 persen.
Kepemilikan saham itu kini digabungkan menjadi atas nama Pemprov DKI karena BP IPM Jaya yang merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI dibubarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.