JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk seorang kurir narkoba berinisial SK (28) di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto menyatakan, setelah berpura-pura menjadi pembeli narkoba, pihaknya menangkap SK.
"Kami mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba maka dilakukan undercover dan berhasil dilakukan transaksi terhadap pelaku dan berhasil ditangkap," kata Andry saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/3/2019).
Setelah penangkapan, polisi menggeledah tempat tinggal Sugeng dan mendapati 18 paket sabu-sabu dengan berat total 26,56 gram serta timbangan.
Kepada polisi, Sugeng mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tinggal di Rawasari, Jakarta Pusat.
"Pelaku mendapatkan sabu dari daerah Rawasari yang mengirim (sabu-sabu) dari Salemba dan pelaku tidak mengenal orang yang ketemu sama pelaku di Rawasari," kata Andry.
Sugeng dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.