JAKARTA, KOMPAS.com — Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa ditangkap Unit Narkoba Polsek Metro Menteng lantaran ketahuan mengonsumsi narkoba.
Satu orang lainnya yang ditangkap bersama Sandy, yaitu Mikhael Angelio Yandi Langke.
Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi mengatakan, Sandy dan Mikhael ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 02.30.
“Ya, benar (ditangkap), nanti ada rilis siang bersana Pusat 2,” ucap Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/3/2019).
Baca juga: Bersama Warga dan Polisi, Sandy Tumiwa Gerebek Rumah Tessa Kaunang
Dedi mengatakan, saat ini Sandy dan Mikhael tengah jalani pemeriksaan di Polsek Menteng.
Oleh karena perbuatannya, Sandy dan Mikhael diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.