Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Kapal di Muara Baru, Tak Taat Prosedur Berujung Pidana...

Kompas.com - 03/03/2019, 07:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berkaitan terbakarnya 34 kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di Muara Baru, Sabtu (23/2/2019).

Ketiga tersangka itu dianggap bersalah karena lalai dalam melakukan pengelasan di ruang mesin Kapal Artamina Jaya, yang percikan api lasnya menjadi penyebab kebakaran hebat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka mengabaikan prosedur standar operasional yang mestinya dipatuhi saat melakukan pengelasan.

Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Kapal Muara Baru Capai Rp 23 Miliar

"Dia tahu bagaimana SOP pengelasan, tapi tidak dilakukan. Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo, dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (2/3/2019).

Ketiga tersangka itu adalah Sugih Ardiansyah (tukang las), Wilis Susanto (mandor las), dan Tino (nakhoda kapal). Argo mengatakan, Sugih dan usaha yang dimiliki Wilis tidak mempunyai sertifikasi dalam pekerjaan las.

"Ketika seorang itu bekerja tidak sesuai SOP menyebabkan kebakaran itu bisa dianggap lalai, dia tidak punya sertifikasi, dia otodidak ngelas itu bisa dianggap lalai," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi.

Hasil gelar perkara menunjukkan, kebakaran terjadi akibat percikan api dari pekerjaan las yang menyambar sisa-sisa oli dan solar yang berceceran di ruang mesin tempat dilakukaan pekerjaan las.

Faruk mengatakan, tukang las dan dua rekannya telah lebih dahulu meninggalkan kapal sesaat sebelum kebakaran.

Mereka tidak mengetahui bahwa ada percikan api yang menyambar bahan fiber serta sisa-sisa oli dan solar.

"Kalau kena sisa elektroda itu kan enggak langsung 'blar' tapi berangsur-angsur, dia tidak sadar, dia meninggalkan (kapal), sesaat dia meninggalkan kapal terjadilah kebakaran itu," ujar Faruk.

Api yang membesar kemudian membakar tali yang mengikat posisi kapal ke dermaga. Akibatnya, ikatan terlepas dan membuat kapal berjalan mengikuti arah pergerakan air.

Baca juga: Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Kapal di Muara Baru

"Jadi arahnya enggak beraturan, akhirnya kapal itu belak-belok kemudian mengenai kapal-kapal lain yang juga dibuat dari fiber dan kayu sehingga saling bersinggungan dan ikut terbakar," kata Argo.

Angin yang sedang berembus kencang saat itu membuat api semakin besar dan menyambar kapal-kapal lainnya. Api pun baru bisa dipadamkan pada Minggu pagi keesokan harinya.

Kerugian materi akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai angka Rp 23,4 miliar. Argo mengatakan, angka itu didapat dari laporan 20 pemilik kapal yang telah diperiksa.

"Dari 34 kapal itu baru kita deteksi kerugiannya 20 kapal saja itu senilai Rp 23,4 miliar. Kita masih menunggu yang 14 kapal lagi berapa kerugiannya," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 55 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com