Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Kompas.com - 04/03/2019, 10:56 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Depok Ety Suryahati mengatakan, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda Rp 25 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2004 tentang sanksi tertib membuang sampah.

Sepanjang Januari dan Februari 2019 tercatat ada enam orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Sementara pada 2018 ada 60 orang yang terdata membuang sampah sembarangan.

"Mereka ini niatnya mau buang ke pasar atau TPS (tempat pengelolaan sampah). Namun, karena kerja, mereka meletakkan sampah di pinggir jalan biar diambil petugas," ucap Ety di Depok, Senin (4/3/2019).

Baca juga: Awal 2019, Puluhan Warga Pekanbaru Didenda karena Buang Sampah Sembarangan

Adapun Pasal 10 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 berbunyi:

a) Setiap orang atau badan harus membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.

b) Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

c) Setiap orang atau badan dilarang membakar sampah.

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000.

Ety mengungkapkan, setiap hari Kota Depok dapat menghasilkan 1.350 ton sampah yang terdiri dari sampah organik dan sampah non-organik.

Menurut Ety, tak hanya warga Depok yang masih sering membuang sampah di pinggir jalan raya. Ada pula warga luar Depok, seperti warga Cibinong. 

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan, misalnya dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengolah sampahnya sendiri di rumah, baik yang organik maupun non-organik.

"Misalnya, sampah residu diserahkan ke kami untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, kemudian sampah organik bisa dibawa ke tempat pengelolaan sampah (TPS), dan sampah non-organik dapat dibuang ke bank sampah," katanya.

Ia pun tidak segan-segan menangkap tangan masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan denda.

"Tindakan tegas, kami pernah melakukan penangkapan orang yang buang sampah sembarangan. Kami bawa ke Satpol PP, kami ambil KTP-nya, kami sidangkan, kemudian kami denda," ucapnya.

Dengan berbagai langkah dan upaya ini, saat ini sampah, seperti kasur, kursi, ataupun sampah rumah tangga, di kali semakin berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com