DEPOK, KOMPAS.com - Puluhan calon jamaah First Travel menggugat negara atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Gugatan diajukan agar negara tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut.
Kuasa Hukum jemaah First Travel Risqie Rahmadiansyah mengatakan, gugatan ini dinilai sebagai upaya hukum setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
Pihaknya meminta supaya aset yang awalnya sebagai sita negara menjadi sita umum agar bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi jemaah.
"Upaya hukum menuntut negara tersebut agar aset-aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara dan menghindari pihak lain yang ingin mengambil alih kepemilikan aset Andika dan Anniesa," ujar Risqi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia, pengadilan dapat memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan.
Baca juga: Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel
Ia mengatakan, sita negara harus memperhatikan faktor kepentingan banyak pihak.
Dalam kasus ini, kepentingan utama adalah ribuan calon jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah akibat tindak kejahatan pendiri perusahaan tersebut.
"Lebih baik dipailitkan saja First Travel supaya dibuka semuanya. Siapa kreditur separatis, konkuren, preferen. Kami mau melihat siapa yang memegang hak tanggungan aset First Travel," katanya.
Baca juga: Tanyakan Aset First Travel, Sejumlah Korban Datangi Kejagung
Sengkarut status aset First Travel bermula ketika Kejaksaan Agung menuntut Andika dan Anniesa dalam perkara pidana karena melakukan Tindakan Pencucian dan Penggelapan Uang (TPPU) dengan perkara Nomor 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018.
Dalam tuntutan, Kejaksaan Negeri Depok meminta pengadilan untuk menghukum penjara Andika dan Anniesa. Kemudian, aset keduanya menjadi dirampas untuk negara.
Gugatan itu diterima PN Depok.
Baca juga: Jaksa Agung Nilai Putusan Hakim Terkait Aset First Travel Janggal
Kemudian, Andika dan Anniesa mengajukan memori kasasi Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk meminta supaya aset-asetnya menjadi sita umum agar bisa mengembalikan ganti rugi uang kepada jemaah.
Namun, keberatan Andika dan Anniesa ditolak MA dan aset mereka tetap menjadi sita negara.
Putusan MA juga memvonis Andika dan Anniesa masing-masing dihukum penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.
Vonis kedua adalah aset pendiri First Travel dirampas untuk negara dan vonis terakhir yakni, keduanya harus membayar denda Rp10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.