JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Tanah Abang meringkus seorang kurir narkoba yang mengaku bekerja sebagai ojek online, baru-baru ini.
Tersangka berinisial PSH tersebut ditangkap pada 18 Februari lalu karena membawa narkoba jenis sabu sebanyak 300 gram di kompleks Taman Aries, Jakarta Barat.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar yang Simpan Sabu Dalam Bungkus Makanan Ringan
PSH juga kedapatan menyimpan 200 gram sabu di rumahnya.
Menurut Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, tersangka menyembunyikan sejumlah paket sabu di dalam kantong snack.
Tersangka merobek kantong snack itu lalu menyembunyikan beberapa paket sabu di dalamnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, PSH menerima sabu dari salah satu napi di Lapas Salemba. Antara napi dengan PSH berinteraksi melalui aplikasi chatting.
"Ya sudah cukup lama, mereka juga sama-sama dari satu kampung, dari sekitaran Gambir. Hubungannya memang sudah cukup akrab karena tersangka ini bekerja sebagai kurir, sebagai ojek online," ujar Lukman.
Tersangka yang berusia 30 tahun tersebut juga mengaku ia dijanjikan menerima uang Rp 1 juta sebagai kurir. Namun, nyatanya ia baru mendapat Rp 150.000.
Baca juga: Polri: Andi Arief Diduga Hanya Pengguna Sabu, Kemungkinan Direhabilitasi
"Saya sebagai kurir sekalian sambil ngojek juga, gitu," ujar PSH.
PSH kini ditahan di Polsek Metro Tanah Abang. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.