JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru agama di Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli seorang muridnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko, Selasa (5/3/2019), mengatakan, tersangka bernama Buchori (60) itu ditangkap setelah melecehkan korbannya yang berusia delapan tahun pada 18 Februari lalu.
Sepulang belajar, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia merasa perih saat buang air kecil. Ibu korban yang penasaran kemudian bertanya apa yang telah terjadi.
Saat ini polisi tengah menindaklanjuti laporan tersebut guna mencari tahu apakah ada korban lain dari aksi Buchori.
"Kepolisian menyebarkan informasi pengungkapan ini kepada masyarakat dengan dugaan bahwa terdapat korban lain," kata Alex.
Buchori akan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.