JAKARTA, KOMPAS.com - Desmihardi, pengacara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, mengatakan pihaknya akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya pada sidang lanjutan perkara itu, Rabu (6/3/2019) besok.
"Sementara ada dua poin eksepsi (nota keberatan) yang kami siapkan," kata Desmihardi, Selasa.
Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca juga: Sempat Sakit, Ratna Sarumpaet Dipastikan Hadiri Sidang Kedua Besok
"Pertama, menyoroti dakwaan Pasal 14 Ayat 1 oleh JPU. Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak," ujar Desmihardi.
"Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar dia.
JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis pekan lalu.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.
Sidang kedua akan digelar Rabu besok dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Ratna Akui Berbohong tapi Tuding Penanganan Kasusnya Berbau Politis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.