JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, sembilan tersangka pengeroyokan di Jalan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara tidak dalam pengaruh minuman alkohol ataupun narkoba.
Hal itu dikatakan Budhi berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka saat diperiksa oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"Pada saat pemeriksaan sampai saat ini sementara mereka belum ada pengakuan dan juga bau alkoholnya saat diperiksa tidak terasa," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).
Dirinya juga memastikan belum ada motif pencurian yang terjadi saat pengeroyokan tersebut.
Baca juga: 9 Pemuda Keroyok Korban yang Pulang Nonton Konser hingga Tewas
Hal itu dikuatkan dari tidak adanya barang barang korban yang hilang saat terjadinya pengeroyokan.
"Saat ini tidak ada. Hanya murni pengeroyokan yang menyebabkan kematian," katanya.
Kasus ini berawal ketika korban, Maulana Firdaus, dalam perjalanan pulang menonton konser musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (3/3/2019).
"Selesai konser, korban dan kawan-kawannya ingin kembali ke kediamannya di daerah Cakung. Melewati di TKP di Jalan Arteri Marunda, tepatnya di perempatan Sungai Begok, Cilincing," ujar dia.
Di tengah perjalanan menuju kediamannya di kawasan Cakung, korban menyadari ada yang melempari motornya dengan batu.
Korban yang berboncengan dengan temannya itu pun berhenti untuk mencari siapa yang melempar batu itu.
"Saat korban berhenti, ternyata langsung muncul para pelaku ini segerombolan dari tempat yang agak gelap kemudian langsung menyerang korban dan temannya," ucap dia.
Seketika, korban dihabisi oleh para pelaku dengan celurit. Warga sekitar pun sempat melihat dan langsung membubarkan pengeroyokan itu.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan.
"Setelah kejadian begitu korban sudah jatuh kemudian luka bacok berdarah, masih ada yang lemparin, kemudian masyarakat melerai mereka baru kembali. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit," ucap Budhi.
Kesembilan tersangka yang ditangkap adalah MF, TH, AS alias Acun, DAS alias Awis, KN, SAW, IR, RM dan MF.
Baca juga: Dinas Pendidikan Sulsel Harap Kasus Siswi SMA Keroyok Temannya yang Viral Tak Terulang
Dari sembilan tersangka, Budhi hanya menyebutkan satu tersangka di bawah umur yang berperan sebagai pembacok, yakni TH (15).
"Punggungnya (korban) dibacok menggunakan celurit oleh salah satu tersangka atas nama TH (15)," kata dia.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bilah bambu, batu, dan dua buah celurit.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.