Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Putri Kandungnya Sendiri Dinilai Alami Kelainan Seks

Kompas.com - 06/03/2019, 16:21 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya menilai ayah yang memperkosa anak perempuannya sendiri, BR (31), memiliki kelainan seks.

"Ini pasti kan kelainan lah (orientasi seks). Kalau dilihat dari ini, kejadian ini, anaknya sendiri kan (yang dicabuli)" ujar Andi saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku oleh para ahli.

"Berarti dia ada kelainan. Secara psikologis nanti kami akan periksakan kepada ahlinya," katanya.

Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Ayah yang Diduga Perkosa Putrinya Sendiri

Pemerkosaan tersebut bermula ketika korban berinisial SR (13) yang sudah lama tidak bertemu dengan ayahnya memutuskan untuk mengunjungi dia di kawasan Pesanggrahan.

Mereka lama tidak bertemu lantaran tersangka dengan ibu korban sudah lama bercerai.

"Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya karena ayah kandung dan ibu kandungnya sudah bercerai sekitar dua tahun lalu" sebut dia. 

Mereka kemudian bertemu pada 20 Februari 2019. Dalam pertemuan itu, tersangka langsung meminta korban yang masih berumur 13 tahun 10 bulan ini untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Pada saat itu si korban disetubuhi oleh ayah kandungnya dan sempat diancam akan ditinggalkan kalau tidak mau melakukan persetubuhan dengan ayah kandungnya tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan itu baru terjadi sekali.

Baca juga: Mengaku Polisi, 2 Pemalak Perkosa ABG yang Hendak Berpacaran

Korban langsung ditangani oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental dan psikologinya.

"Sedangkan tersangka kami jerat dengan sanksi pidana Pasal 76 huruf D juncto 81 ayat satu dan tiga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com