JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sanjaya menilai ayah yang memperkosa anak perempuannya sendiri, BR (31), memiliki kelainan seks.
"Ini pasti kan kelainan lah (orientasi seks). Kalau dilihat dari ini, kejadian ini, anaknya sendiri kan (yang dicabuli)" ujar Andi saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Namun untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku oleh para ahli.
"Berarti dia ada kelainan. Secara psikologis nanti kami akan periksakan kepada ahlinya," katanya.
Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Ayah yang Diduga Perkosa Putrinya Sendiri
Pemerkosaan tersebut bermula ketika korban berinisial SR (13) yang sudah lama tidak bertemu dengan ayahnya memutuskan untuk mengunjungi dia di kawasan Pesanggrahan.
Mereka lama tidak bertemu lantaran tersangka dengan ibu korban sudah lama bercerai.
"Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya karena ayah kandung dan ibu kandungnya sudah bercerai sekitar dua tahun lalu" sebut dia.
Mereka kemudian bertemu pada 20 Februari 2019. Dalam pertemuan itu, tersangka langsung meminta korban yang masih berumur 13 tahun 10 bulan ini untuk memuaskan nafsu birahinya.
"Pada saat itu si korban disetubuhi oleh ayah kandungnya dan sempat diancam akan ditinggalkan kalau tidak mau melakukan persetubuhan dengan ayah kandungnya tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, pemerkosaan itu baru terjadi sekali.
Baca juga: Mengaku Polisi, 2 Pemalak Perkosa ABG yang Hendak Berpacaran
Korban langsung ditangani oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP2TP2A) DKI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna pemulihan mental dan psikologinya.
"Sedangkan tersangka kami jerat dengan sanksi pidana Pasal 76 huruf D juncto 81 ayat satu dan tiga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.