JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria ditemukan tewas terbungkus plastik di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka diketahui memukul korban dengan tabung gas 3 kg hingga meninggal dunia. Setelah itu, korban dibungkus plastik hitam.
"Korban dipukul dengan tabung gas. Pengakuan (tersangka), (korban) dipukul enam kali kemudian korban dibiarkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Plastik Hitam di Bekasi
Adapun, pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara.
Tersangka, SJ (54) alias Daeng terlibat hubungan cinta segitiga dengan korban yang bernama Eljon Manik dan seorang wanita bernama Wati (28).
Wati awalnya menjalin hubungan dengan Eljon.
Mereka bahkan sempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
Baca juga: Cinta Segitiga, Motif Pembunuh yang Buang Jenazah Korban dalam Plastik Hitam
"Kemudian (Wati) ini menjalin hubungan kembali dengan tersangka SJ. Dari menjalin dengan orang lain itu membuahkan anak yang saat ini berusia dua bulan," katanya.
Mengetahui hal tersebut, Eljon mendatangi sebuah rumah kontrakan yang ditempati SJ dan Wati di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2019)
Eljon datang dan memaki SJ dengan kata-kata kasar hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Kemudian, SJ memukul Eljon karena tak terima dimaki-maki. Eljon yang sekarat kemudian dibiarkan tergeletak begitu saja.
Baca juga: Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Plastik Hitam di Bekasi
Pada Minggu (3/3/2019) dini hari, korban dibungkus dengan plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi.
"Jadi pengakuan tersangka, korban masih sekarat. Setelah (korban) dimasukkan plastik di gantung di sungai. Jadi sebab kematian pertama (karena) paru-paru terisi air lumpur dan benturan kepala," ujar Argo.
Jasad Eljon ditemukan seorang pekerja bangunan yang hendak memancing di kali dekat TPS liar tersebut pada Senin pagi.
Pekerja tersebut melaporkan temuannya ke Polres Metro Bekasi.
Polisi langsung mengidentifikasi jasad korban dan mencari pelaku.
Pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 18.00, tersangka ditangkap polisi di kediamannya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.