Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baku Tembak Terjadi Saat Penangkapan Pelaku Curanmor Bersenjata

Kompas.com - 06/03/2019, 22:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baku tembak terjadi saat polisi menangkap para pelaku pencurian sepeda motor bersenjata, Rabu (28/2/2019). 

Awalnya, polisi menemukan lokasi persembunyian para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Kali Malang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Saat petugas hendak melakukan penangkapan, seorang pelaku berinisial MD mencabut senjata api rakitan yang disimpan di bagian pinggang belakang dan menembakkannya ke arah polisi.

Baca juga: Ditangkap, Komplotan Pelaku Curanmor Bersenjata yang Kerap Beraksi di Jakarta

"Senjata api sudah ditembakkan dua kali petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) sore.

Beruntung tembakan tersebut tidak mengenai petugas.

Polisi kemudian memberi tembakan peringatan ke pelaku agar tidak melakukan perlawanan.

"Karena masih melawan dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas," katanya. 

Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Spesialis Curanmor di Ambon

Akibatnya, MD tewas akibat peluru yang bersarang di tubuhnya tersebut.

Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial YS, DM, dan ZK, kini mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Adapun, komplotan asal Lampung ini sudah sepuluh kali melakukan aksinya di Jakarta.

Mereka menggunakan kunci T untuk menggasak sepeda motor korban. 

Baca juga: Curanmor Marak, Polisi Ingatkan agar Sepeda Motor Digembok

"Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun di depan rumah," ujar Argo.

Senjata api digunakan untuk berjaga-jaga apabila ada orang yang melihat aksi mereka saat mencuri sepeda motor.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka belum pernah menembakkan pistol tersebut ke korban maupun warga sekitar. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com