Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria Ini Nekat Bunuh Istri di Samping Anaknya

Kompas.com - 07/03/2019, 00:00 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S nekat membunuh istrinya, N, di rumahnya di Kampung Gebang Malang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

S nekat membunuh N lantaran cemburu mengetahui istrinya berhubungan dengan pria lain.

Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, rumah tangga S dan N tidak harmonis sebelum peristiwa tersebut. 

Baca juga: Angin Kencang di Tongas Probolinggo, 1 Tewas, 45 Rumah Rusak

Berdasarkan keterangan S, N kerap menghina S dan orangtuanya.

N juga kerap terpergok beberapa kali berhubungan dengan pria lain.

"Akhirnya (S) curhat kepada tersangka M (teman S) soal masalah rumah tangganya. Kemudian merencanakan pembunuhan terhadap istrinya pada Selasa tanggal 26 Februari 2019," kata Wito, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Pemerkosa di India Tewas Dibakar Korbannya

Wito menjelaskan, S dan M merencanakan pembunuhan terhadap N.

Pada 27 Februari 2019 pukul 01.00, S dan M datang ke rumah N melalui pintu belakang. 

S dan M langsung membekap serta mencekik N yang sedang tertidur. 

Baca juga: Pemilik Apotek di Depok Ditemukan Tewas di Pekarangan Rumah

Saat itu, anak korban, HK (4), juga tengah tertidur di samping N.

"Setelah korban diduga sudah meninggal, N langsung ditutup dengan sprei," ujarnya. 

S dan M langsung kabur dengan membawa motor korban.

Baca juga: Pria Terbungkus Plastik Tewas Setelah Dipukul Tabung Gas 3 Kg

Keesokan harinya, melihat sang ibu tewas, HK menangis.

Tangisan HK membuat warga sekitar mendatangi rumah N.

S kembali datang kembali ke rumah N pada pukul 05.00 dengan gelagat seolah tidak terjadi apa-apa.

Baca juga: 5 Fakta Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok 9 Orang di Marunda

Warga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serang Baru. 

"Setelah olah TKP, diperoleh beberapa kesimpulan yang kemudian digabungkan adanya beberapa keterangan dan langsung dilakukan penyelidikan yang mengarah pada pelaku S," tutur Wito.

Polisi memeriksa S dan mengakui telah membunuh N bersama M. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap M. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com