BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S nekat membunuh istrinya, N, di rumahnya di Kampung Gebang Malang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
S nekat membunuh N lantaran cemburu mengetahui istrinya berhubungan dengan pria lain.
Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, rumah tangga S dan N tidak harmonis sebelum peristiwa tersebut.
Baca juga: Angin Kencang di Tongas Probolinggo, 1 Tewas, 45 Rumah Rusak
Berdasarkan keterangan S, N kerap menghina S dan orangtuanya.
N juga kerap terpergok beberapa kali berhubungan dengan pria lain.
"Akhirnya (S) curhat kepada tersangka M (teman S) soal masalah rumah tangganya. Kemudian merencanakan pembunuhan terhadap istrinya pada Selasa tanggal 26 Februari 2019," kata Wito, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Pemerkosa di India Tewas Dibakar Korbannya
Wito menjelaskan, S dan M merencanakan pembunuhan terhadap N.
Pada 27 Februari 2019 pukul 01.00, S dan M datang ke rumah N melalui pintu belakang.
S dan M langsung membekap serta mencekik N yang sedang tertidur.
Baca juga: Pemilik Apotek di Depok Ditemukan Tewas di Pekarangan Rumah
Saat itu, anak korban, HK (4), juga tengah tertidur di samping N.
"Setelah korban diduga sudah meninggal, N langsung ditutup dengan sprei," ujarnya.
S dan M langsung kabur dengan membawa motor korban.
Baca juga: Pria Terbungkus Plastik Tewas Setelah Dipukul Tabung Gas 3 Kg
Keesokan harinya, melihat sang ibu tewas, HK menangis.
Tangisan HK membuat warga sekitar mendatangi rumah N.
S kembali datang kembali ke rumah N pada pukul 05.00 dengan gelagat seolah tidak terjadi apa-apa.
Baca juga: 5 Fakta Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok 9 Orang di Marunda
Warga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serang Baru.
"Setelah olah TKP, diperoleh beberapa kesimpulan yang kemudian digabungkan adanya beberapa keterangan dan langsung dilakukan penyelidikan yang mengarah pada pelaku S," tutur Wito.
Polisi memeriksa S dan mengakui telah membunuh N bersama M. Beberapa hari kemudian, polisi menangkap M.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.