Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Cemarkan Nama Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Diperiksa

Kompas.com - 08/03/2019, 12:34 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waisul Kurnia, warga Kampung Nelayan Dadap, Tangerang dijemput oleh polisi dari rumahnya, Rabu (6/3/2019) malam.

Kuasa hukum Waisul, Charles Benhard dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) mengatakan, Waisul diperiksa karena dituduh mencemarkan nama baik PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau reklamasi C.

Baca juga: Masalah Perizinan Food Street di Pulau Reklamasi dan Suara Para Pedagang

"Tuduhan itu didasarkan atas berita di media massa yang memuat hasil wawancara Waisul dan Bu Is, seorang ibu rumah tangga di Dadap yang mengeluhkan proyek pembangunan jembatan penghubung PIK 2 ke pulau reklamasi C yang mengganggu jalur tangkap nelayan Dadap," ujar Charles ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).

Dalam laporannya, PT Kapuk Naga Indah mengacu pada pemberitaan sejumlah media online tertanggal 18 Juli 2018.

Berita-berita tersebut memuat wawancara Waisul sebagai Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap.

Kala itu, Waisul menilai proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 dan Pulau C hasil reklamasi merugikan nelayan warga Kampung Dadap. 

Menurutnya, pembangunan jembatan itu juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh untuk memperoleh ikan.

Sebab, pembangunan konstruksi itu dianggap membuat ikan-ikan yang berada di dekat daratan kabur.

PT Kapuk Naga Indah pun melaporkan Waisul pada 10 Agustus 2018 dengan laporan polisi nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca juga: DKI Imbau Pengelola Food Street Pulau Reklamasi Urus Izin

Waisul ditetapkan sebagai tersangka sebulan kemudian. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 15 dan 24 UU Nomor 1 Tahun 1946; serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penangkapan Waisul kemarin, kata Charles, sebatas pemeriksaan. Waisul belum ditahan.

"Pukul 23.35 WIB sudah keluar dari Polda," ujar Charles.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com