JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru parkir diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan karena kedapatan membawa ganja seberat 2,32 gram.
Juru parkir bernama Heri Irawan (42) itu ditangkap saat terjaring razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Polres Aceh Besar Temukan 1 Hektar Ladang Ganja Tak Bertuan
Tersangka awalnya diberhentikan saat menggunakan sepeda motor ketika razia berlangsung.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, anggota mencurigai gerak-gerik tersangka sehingga anggota melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket ganja tersebut di kantong pakaiannya.
Saat ditahan, Lilik memastikan tersangka tidak dalam pengaruh minuman alkohol ataupun narkoba.
"Pas ditangkap enggak terlihat seperti itu" kata Lilik.
Untuk selanjutnya, tersangka beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan.
Baca juga: Pelaku Mengaku Iseng Tanam 16 Pot Ganja di Rumah
Tersangka pun sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.