JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perubahan peraturan gubernur (pergub) soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bukan untuk merombak anggota TGUPP.
Menurut Anies, pergub diubah agar pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bisa masuk ke dalam tim tersebut.
"Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada di situ," ujar Anies di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Beda dengan Sebelumnya, Anggota TGUPP DKI Kini Bisa Dapat Uang Transportasi
Anies tidak banyak berkomentar saat ditanya soal anggota TGUPP yang kini bisa mendapat tambahan uang transportasi.
Dia hanya menyebut uang transportasi sebagai persoalan teknis.
"Ya itu sih teknis aja," katanya.
Baca juga: Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas
Anies diketahui merombak Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019.
TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat.
Dalam pergub baru itu, anggota TGUPP yang dibentuk Anies kini bisa mendapat tambahan uang transportasi.
Baca juga: Anies Rombak Susunan TGUPP
Pasal 26 pergub itu berbunyi, "Dalam rangka pelaksanaan tugas TGUPP dapat diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya, TGUPP berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dalam aturan sebelumnya, perihal uang transportasi tidak disebutkan sama sekali.
Dalam pergub yang sudah tak berlaku lagi itu, hak keuangan hanya disebut anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal
Selain itu, Anies juga mengubah ketentuan jumlah anggota TGUPP.
Jika sebelumnya jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73, kini jumlah anggota tak terbatas.
Pada Maret 2018, Ketua TGUPP Amin Subekti mengatakan semua anggotanya berasal dari kalangan non-PNS.
Baca juga: Ketua DPRD Setujui Anggaran TGUPP walau Anggota Banggar Tolak
Dia menyebut anggotanya datang dari berbagai generasi dan latar belakang pendidikan.
"Tidak ada PNS-nya," kata Amin, 16 Maret 2018.
Adapun, TGUPP dibentuk pada masa Joko Widodo (Jokowi) menjadi gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anggaran TGUPP Diusulkan Naik Jadi Rp 20 Miliar
Saat itu anggotanya adalah sejumlah PNS senior di Pemprov DKI Jakarta.
Pada masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur Jakarta, beberapa anggota TGPUPP adalah pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.