Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGUPP DKI Dapat Anggaran Rp 19,8 Miliar, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 08/03/2019, 18:19 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada APBD 2019 sebesar Rp 19,88 miliar.

Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Rinciannya, uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam Rp 210.000 untuk 60 orang dikali 36 hari, totalnya Rp 453 juta.

Baca juga: Kata Anies soal Perubahan hingga Uang Transportasi Anggota TGUPP

Anggota grade 1 mendapatkan gaji Rp 31,7 juta untuk sembilan orang, dikali 13 bulan, totalnya menjadi Rp 3,7 miliar.

Kemudian, anggota grade 2a mendapatkan gaji Rp 24,9 juta untuk 11 orang selama 13 bulan sebesar Rp 3,5 miliar.

Anggota grade 2b sebanyak delapan orang, gajinya Rp 20,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Beda dengan Sebelumnya, Anggota TGUPP DKI Kini Bisa Dapat Uang Transportasi

Adapun, grade 2 yang jumlahnya tujuh orang mendapatkan gaji Rp 26,5 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 2,4 miliar.

Anggota grade 3 mendapatkan gaji Rp 13 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 1,4 miliar untuk delapan orang.

Selanjutnya, anggota grade 3b menerima gaji Rp 9,8 juta dikali 13 bulan dengan total Rp 637 juta untuk lima orang.

Baca juga: Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas

Di bawahnya, anggota grade 3c menerima gaji Rp 8 juta untuk enam orang dengan total Rp 624 juta.

Adapun, anggota grade 3 gajinya Rp 15,3 juta dikali 13 bulan untuk tujuh orang dengan total Rp 1,3 miliar.

Kemudian, masing-masing ketua bidang yang jumlahnya lima orang mendapat gaji Rp 41,2 juta dengan total Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal

Untuk ketua TGUPP keseluruhan menerima gaji Rp 51,5 juta dengan total Rp 670 juta untuk 13 bulan.

Selain gaji anggota, ada pula honor untuk narasumber dan narasumber profesional yang nilainya mencapai Rp 153 juta.

Total anggota dan ketua yang mendapat gaji sebanyak 67 orang.

Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal

Adapun dalam aturan lama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi TGUPP paling banyak 76 orang.

Gubernur Anies merombak aturan TGUPP dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Dalam pergub baru, anggota TGUPP bisa mendapat tambahan uang transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com