JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul dan delapan orang rekannya merupakan pengedar narkoba besar.
Status tersebut diberikan lantaran Zul mengedarkan barang haram tersebut ke pengedar lain dan tidak berhubungan langsung dengan para konsumen.
"Dia (Zul dan komplotannya) bukan level pengecer, dia pengedar bukan pengecer kecil yang berhubungan langsung dengan konsumen. Jaraknya sangat jauh, hampir tak ada yang beli ke pengedar," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati
Selain itu, banyaknya barang bukti yang disita turut menguatkan status Zul dan rekan-rekannya sebagai pengedar besar.
Total sebanyak 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi diamankan dari tangan mereka.
Zul dan komplotannya kemudian berperan memecahkan paket besar narkoba tersebut dan memasok ke pengedar lain yang berada di berbagai daerah.
Baca juga: Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba
"Jadi dia (Zul) menerima barang (narkotika) dan bungkus kemudian dikirim ke tempat tertentu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Penangkapan tersebut berawal dari terciduknya tiga orang rekan Zul yang benama MB (25), RSH (29), MRM (25) di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi kelompok Zul yang akan mengedarkan 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.
Baca juga: Vokalis Band Zivilia Berperan Menimbang dan Mengemas Sabu-sabu
Pada Jumat (1/3/2019), Zul ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
"Dia (Zul) ditangkap di salah satu apartemen Jakut. Ada 9,8 kg sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi. Itu yang akan diedarkan kelompoknya," ujar Gatot.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.