Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Vokalis Zivilia dan Komplotannya sebagai Pengedar Besar

Kompas.com - 08/03/2019, 19:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul dan delapan orang rekannya merupakan pengedar narkoba besar.

Status tersebut diberikan lantaran Zul mengedarkan barang haram tersebut ke pengedar lain dan tidak berhubungan langsung dengan para konsumen.

"Dia (Zul dan komplotannya) bukan level pengecer, dia pengedar bukan pengecer kecil yang berhubungan langsung dengan konsumen. Jaraknya sangat jauh, hampir tak ada yang beli ke pengedar," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Selain itu, banyaknya barang bukti yang disita turut menguatkan status Zul dan rekan-rekannya sebagai pengedar besar.

Total sebanyak 51,096 kilogram sabu-sabu dan 54.000 butir ekstasi diamankan dari tangan mereka.

Zul dan komplotannya kemudian berperan memecahkan paket besar narkoba tersebut dan memasok ke pengedar lain yang berada di berbagai daerah.

Baca juga: Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba

"Jadi dia (Zul) menerima barang (narkotika) dan bungkus kemudian dikirim ke tempat tertentu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. 

Penangkapan tersebut berawal dari terciduknya tiga orang rekan Zul yang benama MB (25), RSH (29), MRM (25) di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi kelompok Zul yang akan mengedarkan 9,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Baca juga: Vokalis Band Zivilia Berperan Menimbang dan Mengemas Sabu-sabu

Pada Jumat (1/3/2019), Zul ditangkap bersama tiga orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), dan D (26) di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. 

"Dia (Zul) ditangkap di salah satu apartemen Jakut. Ada 9,8 kg sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi. Itu yang akan diedarkan kelompoknya," ujar Gatot.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com