Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Temannya Diejek di Facebook, Rian Bacok HH hingga Tewas

Kompas.com - 08/03/2019, 19:21 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Depok, HH (23) tewas usai dibacok temannya, Rian alias Ambon (26) di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, kejadian berawal saat Deski, teman pelaku dan korban saling ejek di Facebook dengan korban.

Pelaku yang saat itu sedang bersama Deski melihat percakapan Deski yang saling ejek dengan korban.

Baca juga: Keluarga Korban dan Pelaku Pembacokan di Palembang Sudah Lama Tidak Akur

Pelaku emosi tak terima korban mengejek Deski.

Pelaku akhirnya menghubungi korban melalui video call dan mengajak berkelahi korban.

Mereka janjian berkelahi di sebuah tempat, sedangkan Deski tidak ikut ke lokasi. 

Baca juga: Tantangan di Instagram yang Berujung Pembacokan oleh Geng Motor

"Rian ajak temannya namanya Toha menemui korban di lokasi. Korban juga bawa teman-temannya, mereka cekcok mulut. Saat terjadi cekcok mulut, korban mengeluarkan celurit dari balik pakaiannya," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (8/3/2019).

Melihat korban membawa celurit, pelaku dan temannya kabur ke daerah Pondok Gede.

Mereka mengambil celurit dan kembali ke lokasi perkelahian.

"Tanpa basa-basi pelaku langsung bacok korban, kena di bagian dada. Korban pun terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembacokan Anggota Geng Motor di Kemayoran

Korban yang tergeletak di jalan ditolong teman-temannya dan dibawa ke Rumah Sakit Permata Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.

Teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.

Baca juga: Beberapa Hari Melarikan Diri, Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi

Berselang delapan jam, polisi menangkap pelaku dan masih memburu Toha. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com