Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Ingin Lepas Saham PT Delta Djakarta, Bestari Ingatkan Keterlibatan DPRD

Kompas.com - 08/03/2019, 20:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi undang-undang terkait keinginannya menjual saham perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta.

Aturan yang dimaksud yakni pelibatan DPRD dalam pelepasan aset daerah.

"Saya persilakan saudara gubernur untuk memproses itu, asal sesuai ketentuan. Libatkan kami, karena DPRD bukan sekadar lembaga stempel, dan kami tidak mau di ujung disalahkan karena malaadministrasi. Silakan penuhi syaratnya," ujar Bestari di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Ormas Ini Ancam Unjuk Rasa Setiap Jumat jika DPRD Tolak DKI Lepas Saham Delta Djakarta

Bestari mengacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Pasal 329 Ayat (1) menyebutkan, "Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan".

Kemudian Pasal 330 (1) menyebutkan, "Dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan penilaian dan (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.

Baca juga: Anies: Dividen Delta Djakarta Ekuivalen dengan Pajak Alexis, Tak Terasa bagi Jakarta

Pasal 331 (1) B menyebutkan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) harus mendapatkan mendapat persetujuan DPRD.

Kemudian, Pasal 338 menyebutkan (1) Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bestari menyayangkan Anies tidak pernah berkomunikasi dengan DPRD terkait rencana pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk.

Baca juga: PKS Dukung Anies Lepas Saham PT Delta Djakarta

Sejauh ini, kata Bestari, Anies baru mengirimkan surat permohonan persetujuan pelepasan saham PT Delta ke DPRD DKI Jakarta.

"Sementara kami perlu rasionalisasi. Ini perusahaan (PT Delta Djakarta) ada dari zaman dahulu kita tidak pernah keluar uang, tetapi kita dapat keuntungan. Ngobrolnya maunya sama Gerindra dan PKS doang sih, ajak ngobrol yang lain dong, jalankan mekanisme dengan baik," kata Bestari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut saham kepemilikan Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.

Baca juga: Bestari Barus Minta Anies Perjelas Alasan Lepas Saham Delta Djakarta

Kebijakan itu merupakan janjinya bersama mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno ketika kampanye Pilkada DKI 2017.

Rencana Anies ini ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi karena PT Delta Djakarta Tbk memberikan dividen bagi keuangan daerah.

Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan tahun 1932.

Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Baca juga: Jika Saham Delta Dilepas, Anies Sebut Uangnya Lebih Bermanfaat untuk Pembangunan

Saham perusahan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Rata-rata, PT Delta menyumbang keuntungan Rp 38 miliar setiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com