JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta tidak bisa diganti setelah diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
"Enggak bisa berubah. Usulan calon kan sudah disampaikan secara resmi oleh parpol pengusung ke DPRD sebanyak dua orang, tinggal DPRD-nya yang menindaklanjuti pemilihan," ujar Akmal saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3/2019).
Dengan demikian, kata Akma, tidak ada lagi peluang bagi Sandiaga Uno untuk kembali dicalonkan sebagai wakil gubernur DKI jika tidak terpilih dalam Pilpres 2019, meskipun tidak ada aturan yang melarang.
Baca juga: Komentar Syaihku soal Pemilihan Wagub DKI Terancam Digelar setelah Pemilu
Akmal mengatakan, DPRD DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk menolak dua cawagub DKI yang telah diajukan partai politik pengusung.
Kewajiban DPRD yakni memilih wakil gubernur dari dua calon yang telah diajukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.
"(Jika tidak kuorum), berarti pemilihan yang sama diulang lagi, bukan orangnya (cawagub) ditukar, tidak. Tapi orang yang sama dipilih lagi. Kalau tidak tercapai, ulang lagi," kata Akmal.
Kemudian, wagub terpilih harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir.
Jika tidak, pemilihan wagub harus diulang kembali meskipun rapat paripurna itu dihadiri 2/3 dari total anggota DPRD.
"Ketentuan di tatib (tata tertib)-nya itu adalah (dipilih) 50+1," ucap Akmal.
Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Pengganti Sandiaga Terancam Digelar Setelah Pemilu
DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (4/3/2019).
Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Proses selanjutnya yakni DPRD DKI akan menentukan jadwal rapat paripurna untuk memilih wagub pengganti Sandiaga Uno itu. Jadwal rapat paripurna pemilihan wagub itu hingga kini belum ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.