JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus soal batasan waktu pemilihan wakil gubernur (wagub), termasuk wagub DKI Jakarta.
Batas waktu itu ditentukan sendiri oleh DPRD DKI Jakarta melalui tata tertib mereka.
"(Batas waktu) itu diatur dalam tatib DPRD-nya. Tidak ada batasan waktu," ujar Akmal saat dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Sudah Diajukan ke DPRD, 2 Cawagub DKI Tak Bisa Diganti
Akmal menjelaskan, tata tertib DPRD disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dalam PP tersebut, pemilihan wagub bisa dilaksanakan jika rapat paripurna pemilihan itu kuorum, yakni dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota DPRD.
"Kalau tidak tercapai (kuorum), ulang lagi," katanya.
Baca juga: Ketua FBR Ingin Tahu Kepedulian 2 Cawagub DKI dari PKS Terhadap Betawi
Kemudian, wagub terpilih harus mengantongi suara 50+1 dari anggota DPRD yang hadir.
Jika tidak, lanjut Akmal, pemilihan wagub harus diulang kembali meskipun rapat paripurna itu dihadiri 2/3 dari total anggota DPRD.
"Ketentuan di tatib (tata tertib)-nya itu adalah (dipilih) 50+1," ucap Akmal.
Baca juga: Dua Nama Cawagub DKI Diserahkan ke DPRD
DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (4/3/2019).
Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Proses selanjutnya yakni DPRD DKI akan menentukan jadwal rapat paripurna untuk memilih wagub pengganti Sandiaga Uno.
Baca juga: PKS-Gerindra Serahkan 2 Nama Cawagub DKI ke Anies
Jadwal rapat paripurna pemilihan wagub itu hingga kini belum ditentukan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan, ada peluang pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta oleh DPRD DKI digelar setelah pemilihan umum (pemilu) serentak 2019.
Sebab, banyak anggota DPRD DKI Jakarta yang kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Baca juga: Sibuk Kampanye, Prabowo Belum Teken Surat Cawagub DKI
"Tahapannya masih panjang. Sekarang, kan, tahun politik, keganggu semua. Ada yang kampanye, kita kan maju (nyaleg) lagi," ujar Prasetio, Rabu (6/3/2019).
Namun, pemilihan wagub melalui mekanisme pemungutan suara (voting) anggota DPRD DKI itu juga bisa saja digelar sebelum pemilu serentak.
Hal itu bergantung pada lobi dua cawagub kepada anggota Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.