JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membantah anggapan pihaknya menolak penjualan saham perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta.
Gembong mengatakan, pihaknya meminta kajian terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum keputusan pelepasan saham diambil.
"Yang bikin persoalan itu adalah Pak Gubernur menyampaikan ke publik DPRD tidak setuju, diadukan ke rakyat, kan, begitu. Sementara DPRD minta kajian terlebih dahulu ke gubernur, begitu lho," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Anies: Tanya Para Caleg, Pilih Majukan Dunia Peralkoholan atau Air Bersih
Menurut Gembong, Anies tak bisa sembarangan menjual saham PT Delta Djakarta Tbk.
Sebab, saham PT Delta Djakarta Tbk adalah aset milik warga Jakarta yang diwakili para dewan di DPRD.
"Kami itu minta kajian ke gubernur, kasih dong. Ketika sahamnya dilepas, kami ingin tahu kajiannya seperti apa, tetapi ini kajian belum ada," ujarnya.
Baca juga: Anies: Dividen Delta Djakarta Ekuivalen dengan Pajak Alexis, Tak Terasa bagi Jakarta
Gembong mempertanyakan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk yang mendadak ingin dijual Anies.
Sebab, menurut dia, selama ini perusahaan tersebut selalu menyumbang dividen bagi pembangunan DKI.
"Padahal, dari seluruh yang ada, ini adalah salah satu BUMD yang paling sehat," kata Gembong.
Baca juga: Anies Ingin Lepas Saham PT Delta Djakarta, Bestari Ingatkan Keterlibatan DPRD
Sebelumnya, ormas Jawara Betawi bersama Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.
Unjuk rasa dilakukan untuk mendukung Gubernur Anies mencabut saham kepemilikan Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.
Rencana Anies ini ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta Djakarta
Prasetio tidak menyetujui pelepasan saham tersebut karena PT Delta Djakarta Tbk memberikan dividen bagi keuangan daerah.
Adapun PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932.
Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Baca juga: PKS Dukung Anies Lepas Saham PT Delta Djakarta
Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI pada 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.
Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.