Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan Anggota DPRD

Kompas.com - 11/03/2019, 08:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari lalu.

Pasal 17 ayat (2) peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah."

Di aturan sebelumnya yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.

Baca juga: Jumlah Anggota TGUPP Tak Terbatas, DKI Sebut untuk Fleksibilitas

Sama seperti aturan sebelumnya, keanggota TGUPP bisa berasal dari PNS maupun non-PNS.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa dihapusnya ketentuan soal jumlah demi fleksibilitas saja.

"Fleksibilitas sih, karena di pergub lama kan diatur jumlahnya maksimal 73, perhitungannya 73 itu harus ada kajiannya," kata Yayan di Balai Kota, Jumat lalu.

Yayan menilai dalam pergub lama, seharusnya tak perlu diatur batasan. Karena itu, bunyi ketentuan soal jumlah anggota diubah jadi sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Nanti disesukan dengan beban tugas Pak Gubernur," ujar Yayan.

Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorganisasi bidang-bidang TGUPP. TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat.

Dalam pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Anggota TGUPP juga kini bisa mendapat uang transportasi. Pasal 26 pergub itu berbunyi, "Dalam rangka pelaksanaan tugas TGUPP dapat diberikan tunjangan atau pengganti uang transport dan wewenangnya, TGUPP berpedoman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dalam aturan sebelumnya, perihal uang transportasi tidak disebutkan sama sekali.

Dipertanyakan

Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Anies yang tak lagi membatasi jumlah TGUPP. Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com