BEKASI, KOMPAS.com - Selain pembunuhan berencana, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora juga didakwa mencuri sejumlah barang milik korban, Daperum Nainggolan.
Setelah membunuh Daperum dan keluarganya, Haris mencuri uang tunai Rp 2.000.000, empat unit ponsel, dan satu unit mobil Nissan X-Trail.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 sekitar pukul 03.00, terdakwa keluar dari rumah korban dengan membawa linggis dan barang-barang milik korban," kata jaksa Faris Rahman, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/3/2019).
Baca juga: Haris Simamora Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Satu Keluarga di Bekasi
Akibat perbuatannya, Haris didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.
Kemudian, dia juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dakwaan kumulatif karena ada fakta juga setelah membunuh, dia mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.
Baca juga: Posisi Haris Simamora Diduga Diketahui dari Transaksi Pulsa
Sebelumnya, Haris membunuh Daperum Nainggolan dan keluarganya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Haris membunuh lantaran merasa sakit hati dengan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.