JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung rencana Pemprov DKI membuat payung hukum transparansi dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB).
"Saya kira konteks transparansinya boleh juga. Jadi enggak ada masalah," kata Gembong ketika dihubungi, Senin (11/3/2019).
Gembong menilai dana kompensasi KLB lebih baik diwujudkan dalam bentuk pembangunan seperti yang dilakukan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: DKI Akan Buat Pergub Transparansi Dana Kompensasi KLB
Sebab, lanjut dia, penerimaan dana dalam bentuk uang rentan disalahgunakan.
Sementara itu, jika dalam bentuk barang, manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat.
"Kalau sudah bisa ditunaikan itu menjadi masalah. Yang kita harapkan KLB ini, kan, berupa barang dari pada bancakan buat orang per orang, kan, begitu," ujarnya.
Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta Djakarta
Gembong mengatakan, Jakarta tak bisa hanya mengandalkan APBD untuk pembangunan.
Pemanfaatan dana non-budgeter untuk infrastruktur dan sarana prasarana dinilai baik untuk percepatan.
"Sebanyak apa pun alokasi APBD enggak mungkin bisa mencukupi atau meng-cover persoalan Jakarta. Tapi dengan bersinerginya pihak ketiga, kemudian APBD kita, saya kira ini untuk percepatan pengentasan persoalan-persoalan Jakarta," kata Gembong.
Baca juga: Pemprov DKI Dituntut Terbuka Sampaikan Informasi Soal Kualitas Udara
Sebelumnya, Pemprov DKI bakal membuat payung hukum untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi KLB.
Dengan adanya aturan, dana kompensasi KLB bakal lebih transparan penggunaannya.
"Pak Anies itu ke depan akan dibikin semacam pergub yang transparansi. Semua yang bentuknya KLB, sanksi-sanksi, denda, ini lagi dibahas pergubnya," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal.
Baca juga: Pemprov DKI Usulkan Tarif Rp 10.000 untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT
Kebijakan KLB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial jika ingin menambah lantai.
Pembangunan fasilitas itu juga berdasarkan kebutuhan dari Pemprov DKI.
Baca juga: Pro-kontra Pelepasan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir
Kebijakan penggunaan dana KLB sempat dikritik Gubernur Anies.
Kendati demikian, Anies tetap menggunakan KLB untuk membangun sejumlah sarana dan prasarana seperti trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin dan tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.