Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P DKI Dukung Transparansi Dana Kompensasi KLB

Kompas.com - 11/03/2019, 20:47 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung rencana Pemprov DKI membuat payung hukum transparansi dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB).

"Saya kira konteks transparansinya boleh juga. Jadi enggak ada masalah," kata Gembong ketika dihubungi, Senin (11/3/2019).

Gembong menilai dana kompensasi KLB lebih baik diwujudkan dalam bentuk pembangunan seperti yang dilakukan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca juga: DKI Akan Buat Pergub Transparansi Dana Kompensasi KLB

Sebab, lanjut dia, penerimaan dana dalam bentuk uang rentan disalahgunakan.

Sementara itu, jika dalam bentuk barang, manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat.

"Kalau sudah bisa ditunaikan itu menjadi masalah. Yang kita harapkan KLB ini, kan, berupa barang dari pada bancakan buat orang per orang, kan, begitu," ujarnya. 

Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta Djakarta

Gembong mengatakan, Jakarta tak bisa hanya mengandalkan APBD untuk pembangunan.

Pemanfaatan dana non-budgeter untuk infrastruktur dan sarana prasarana dinilai baik untuk percepatan.

"Sebanyak apa pun alokasi APBD enggak mungkin bisa mencukupi atau meng-cover persoalan Jakarta. Tapi dengan bersinerginya pihak ketiga, kemudian APBD kita, saya kira ini untuk percepatan pengentasan persoalan-persoalan Jakarta," kata Gembong. 

Baca juga: Pemprov DKI Dituntut Terbuka Sampaikan Informasi Soal Kualitas Udara

Sebelumnya, Pemprov DKI bakal membuat payung hukum untuk mengatur penerimaan dan pemanfaatan dana kompensasi KLB.

Dengan adanya aturan, dana kompensasi KLB bakal lebih transparan penggunaannya.

"Pak Anies itu ke depan akan dibikin semacam pergub yang transparansi. Semua yang bentuknya KLB, sanksi-sanksi, denda, ini lagi dibahas pergubnya," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal. 

Baca juga: Pemprov DKI Usulkan Tarif Rp 10.000 untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT

Kebijakan KLB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.

Melalui aturan itu, pengembang diminta untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial jika ingin menambah lantai.

Pembangunan fasilitas itu juga berdasarkan kebutuhan dari Pemprov DKI.

Baca juga: Pro-kontra Pelepasan Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir

Kebijakan penggunaan dana KLB sempat dikritik Gubernur Anies.

Kendati demikian, Anies tetap menggunakan KLB untuk membangun sejumlah sarana dan prasarana seperti trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin dan tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com