Jalur tersebut sudah bisa dioperasikan di dua arah, yakni Stasiun Cilebut menuju Stasiun Bogor dan sebaliknya. Meski demikian, lanjutnya, kecepatan KRL harus diperlambat.
Perkembangan lain terkait peristiwa KRL anjlok di Bogor, bisa dibaca di : KAI Pastikan KRL Tujuan Bogor Sudah Beroperasi Normal
4. Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari lalu.
Pasal 17 Ayat (2) peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah."
Di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.
Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa dihapusnya ketentuan soal jumlah demi fleksibilitas saja.
Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorganisasi bidang-bidang TGUPP. TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat. Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP, yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan. Anggota TGUPP juga kini bisa mendapat uang transportasi.
Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Anies yang tak lagi membatasi jumlah TGUPP. Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.
"Hasilnya kita lihat dulu. Kan Gubernur menggunakan APBD untuk menggaji timnya. Hasil dari orang yang digaji itu bagaimana memberikan kontribusi untuk membantu pembangunan Jakarta," kata Gembong, Jumat.
Gembong menilai langkah Anies itu bakal memperkuat peran TGUPP. Padahal, pembangunan harusnya dilaksanakan oleh anak buah Anies di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Lanjutan berita ini bisa dibaca di: Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan Anggota DPRD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.