JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memperkenalkan aplikasi baru bernama E-Uji Emisi bagi masyarakat yang ingin memperoleh segala informasi tentang uji emisi. Namun aplikasi itu masih terbatas untuk pengguna android.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penanggulangan dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Agung Pujo Winarko, Selasa (12/3/2019), di sela acara uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Dalam pelaksanaan uji emisi pada kendaraan roda empat ini kami juga memperkenalkan aplikasi bernama E-Uji Emisi untuk user android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang bisa digunakan masyarakat," kata dia.
Baca juga: 70 Persen Polusi Udara dari Kendaraan Bermotor, Dinas LH DKI Gelar Uji Emisi
Fitur-fitur dalam aplikasi itu antara lain sejarah kendaraan masyarakat, kapan terakhir dilakukan uji emisi dan seperti apa hasilnya. Pengguna juga bisa melihat aturan pemerintah terkait uji emisi, serta menunjukan bengkel-bengkel yang dapat melakukan uji emisi di lokasi terdekat.
"Jadi nanti masyarakat tinggal masukan plat nomor, sudah kelihatan history uji emisinya, lengkap dengan kapan lagi ia harus melakukan uji emisi. Karena seharusnya uji emisi kendaraan itu dilakukan setiap 6 bulan sekali. Lalu masyarakat juga bisa mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada," kata Agung.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memiliki 218 bengkel terverifikasi untuk uji emisi.
"Ada total 218 bengkel di seluruh Jakarta yang terverifikasi untuk bisa lakukan uji emisi. Bahkan masyarakat melalui aplikasi E-Uji Emisi tinggal klik lokasi bengkelnya, nanti ada maps yang akan menuntun dan menunjukan lokasi bengkel itu," tambah dia.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar uji emisi di 15 titik di sekuluruh Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di kantor pemerintah, mal hingga pusat-pusat perindustrian.
Uji emisi dikakukan demi mengurangi polusi udara. Sekitar 60-70 persen pencemaran udara di Jakarta disebabkan kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.