Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Angka Pernikahan Dini Lebih Tinggi di Desa

Kompas.com - 12/03/2019, 15:27 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, perkawinan anak lebih rentan terjadi di daerah atau desa dibandingkan di kota.

Hal ini lantaran budaya atau kultur di daerah masih terkesan memaklumi adanya perkawinan anak.

"Angka pernikahan dini lebih tinggi terjadi di kampung (daerah). Progres yang digagas pemerintah sudah cukup banyak, tapi pengaplikasiannya cukup terbatas karena tak bisa diterapkan sendiri oleh pemerintah," ucap Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Berdasarkan data prevalensi pernikahan anak berdasarkan provinsi pada tahun 2016, Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama dengan jumlah pernikahan dini perempuan berusia di bawah 18 tahun sebanyak 34,22 persen.

Baca juga: Bahaya dan Ancaman Buruk di Balik Perkawinan Anak

Posisi kedua diduduki oleh Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, kemudian Kalimantan Tengah sebanyak 33,56 persen.

Rita menuturkan, KPAI saat ini berupaya menekan angka perkawinan anak di daerah.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ujung tombak penentu pernikahan anak seperti keluarga, tokoh agama, hingga kepala desa.

"Pertama tentu keluarga, tapi keluarga dengan tokoh masyarakat dan agama. Karena kuncinya di situ (daerah), mengawinkan itu mesti ke tokoh agama apa pun agamanya. Jadi, tokoh agama adalah kunci sentral bagaimana menjadi pernikahan anak," kata dia.

"Lalu kepala desa, karena sering kali terjadi pemalsuan identitas (untuk perkawinan anak)," lanjutnya.

Menurutnya, KPAI perlu bersinergi dengan lembaga dan kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan semua lembaga terkait untuk bisa turun ke daerah.

"Intinya semua stakeholder harus terlibat dan kami berupaya untuk itu," tutur Rita.

Baca juga: Yogyakarta Provinsi dengan Tingkat Perkawinan Anak Paling Rendah

Adapun saat ini, solusi untuk mencegah perkawinan anak adalah dengan merevisi batas umur anak sebagai syarat menikah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com