Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Angka Pernikahan Dini Lebih Tinggi di Desa

Kompas.com - 12/03/2019, 15:27 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, perkawinan anak lebih rentan terjadi di daerah atau desa dibandingkan di kota.

Hal ini lantaran budaya atau kultur di daerah masih terkesan memaklumi adanya perkawinan anak.

"Angka pernikahan dini lebih tinggi terjadi di kampung (daerah). Progres yang digagas pemerintah sudah cukup banyak, tapi pengaplikasiannya cukup terbatas karena tak bisa diterapkan sendiri oleh pemerintah," ucap Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Berdasarkan data prevalensi pernikahan anak berdasarkan provinsi pada tahun 2016, Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama dengan jumlah pernikahan dini perempuan berusia di bawah 18 tahun sebanyak 34,22 persen.

Baca juga: Bahaya dan Ancaman Buruk di Balik Perkawinan Anak

Posisi kedua diduduki oleh Kalimantan Selatan dengan 33,68 persen, kemudian Kalimantan Tengah sebanyak 33,56 persen.

Rita menuturkan, KPAI saat ini berupaya menekan angka perkawinan anak di daerah.

Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ujung tombak penentu pernikahan anak seperti keluarga, tokoh agama, hingga kepala desa.

"Pertama tentu keluarga, tapi keluarga dengan tokoh masyarakat dan agama. Karena kuncinya di situ (daerah), mengawinkan itu mesti ke tokoh agama apa pun agamanya. Jadi, tokoh agama adalah kunci sentral bagaimana menjadi pernikahan anak," kata dia.

"Lalu kepala desa, karena sering kali terjadi pemalsuan identitas (untuk perkawinan anak)," lanjutnya.

Menurutnya, KPAI perlu bersinergi dengan lembaga dan kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan semua lembaga terkait untuk bisa turun ke daerah.

"Intinya semua stakeholder harus terlibat dan kami berupaya untuk itu," tutur Rita.

Baca juga: Yogyakarta Provinsi dengan Tingkat Perkawinan Anak Paling Rendah

Adapun saat ini, solusi untuk mencegah perkawinan anak adalah dengan merevisi batas umur anak sebagai syarat menikah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com