JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Jakarta Selatan mengamankan empat orang pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi.
Keempat pencuri itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan sebuah hotel di Karawang, Jakarta Barat.
"Keempat pelaku ini ditangkapnya kira-kira dua minggu yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Ngaku Petugas Bank, Pegawai Lapas di Maluku Kuras Uang di ATM Nasabah
Mereka yang ditangkap berinisial ND alias N (34), HS alias D (40), MI alias I (40), dan JR alias E (30). Semua pelaku berasal dari daerah Lampung.
Para pelaku ini melakukan aksinya di sebuah minimarket di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 12 Februari 2019 lalu.
Awalnya, para pelaku menyelipkan sebuah tusuk gigi ke mesin ATM yang berasal di minimarket tersebut. Kemudian mereka menunggu korbannya yang ingin mengambil uang.
"N memiliki peran dia seolah mengantre di belakang calon korban. Jadi saat masuk di mesin ATM ini, si korban di depannya, dia sudah ada di belakangnya mempersiapkan diri untuk membantu jika terjadi masalah, dan memang pasti terjadi karena sudah diganjal dengan tusuk gigi di dalam mesin ATM bagian kartunya itu," kata Andi.
Saat korban tak bisa memasukkan kartu ke ATM, N, E dan D akan berpura-pura membantu.
Momen inilah yang dimanfaatkan mereka untuk mengganti kartu ATM korban dengan ATM palsu yang sudah mereka siapkan.
Lalu, saat korban mulai memasukkan nomor PIN dengan kartu ATM palsu tersebut, N dan E akan mengintip dari sisi sebelah kanan dan kiri korban.
Baca juga: Polisi Ringkus Kelompok Pencuri Bermodus Ganjal Kartu ATM di Jateng
"Jadi ketika sudah dapat kartunya karena sudah ditukar dan sudah mengetahui PIN (kartu) ATM-nya, ya sudah. Misinya mereka sudah selesai, ya sudah dan mereka melakukan aksi penarikan uang itu di tempat lain gitu," jelas Andi.
Saat mereka ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 13 kartu ATM dan tusuk gigi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.