JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyebut, hanya ada 5 persen dari perkawinan usia anak yang dilakukan secara resmi atau melalui jalur konstitusional.
Hal ini berdasarkan data dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 2) pada 2019 yang menunjukkan selama tahun 2016 ada 11.948 anak yang mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama, namun hanya 156 yang nikah dan mengajukan secara konstitusional ke Pengadilan Negeri.
Pada 2017, ada 13.105 pengajuan ke Pengadilan Agama dan hanya 133 yang mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Begitu pun dengan tahun 2018, sebanyak 10.976 anak mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama namun hanya 148 yang mengajukan ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Bahaya dan Ancaman Buruk di Balik Perkawinan Anak
"Ini menunjukkan bahwa hanya 5 persen saja perkawinan usia anak yang menempuh jalur formal melalui proses pengajuan dispensasi perkawinan," ucap Rita di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Dengan begitu, diperkirakan 95 persen perkawinan anak dilakukan melalui jalur non konstitusional, seperti menikah siri, tidak mencatat perkawinan, dan sebagian diduga melakukan mark up (penggelembungan) umur anak melalui dokumen resmi kependudukan.
"Usia ideal menikah itu 21 tahun untuk tanpa izin orangtua. Umur 19 itu pakai izin orangtua dan di bawah itu harus pakai dispensasi. Pertama, untuk dispensasi itu konteksnya darurat. Tapi tidak semua harus diterima," kata dia.
Rita menuturkan, seharusnya dispensasi hanya diajukan ketika kondisi benar-benar darurat. Namun dispensasi bukanlah jalan untuk melakukan perkawinan anak.
"Dispensasi menurut saya sebagai emergency exit kayak di pesawat terbang. Itu hanya dipakai darurat. Makanya kemudian kami dengan Mahkamah Agung sedang membuat aturan, misalnya harapannya kalau ada persidangan itu anaknya dihadirkan dengan cara persidangan anak," tuturnya.
Baca juga: Yogyakarta Provinsi dengan Tingkat Perkawinan Anak Paling Rendah
Ia pun berharap agar Kementerian Agama segera menindaklanjuti merevisi batas umur anak sebagai syarat menikah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.