Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: 95 Persen Perkawinan Anak Dilakukan secara Non-konstitusional

Kompas.com - 12/03/2019, 16:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyebut, hanya ada 5 persen dari perkawinan usia anak yang dilakukan secara resmi atau melalui jalur konstitusional.

Hal ini berdasarkan data dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ 2) pada 2019 yang menunjukkan selama tahun 2016 ada 11.948 anak yang mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama, namun hanya 156 yang nikah dan mengajukan secara konstitusional ke Pengadilan Negeri.

Pada 2017, ada 13.105 pengajuan ke Pengadilan Agama dan hanya 133 yang mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Begitu pun dengan tahun 2018, sebanyak 10.976 anak mengajukan pernikahan ke Pengadilan Agama namun hanya 148 yang mengajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca juga: Bahaya dan Ancaman Buruk di Balik Perkawinan Anak

"Ini menunjukkan bahwa hanya 5 persen saja perkawinan usia anak yang menempuh jalur formal melalui proses pengajuan dispensasi perkawinan," ucap Rita di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Dengan begitu, diperkirakan 95 persen perkawinan anak dilakukan melalui jalur non konstitusional, seperti menikah siri, tidak mencatat perkawinan, dan sebagian diduga melakukan mark up (penggelembungan) umur anak melalui dokumen resmi kependudukan.

"Usia ideal menikah itu 21 tahun untuk tanpa izin orangtua. Umur 19 itu pakai izin orangtua dan di bawah itu harus pakai dispensasi. Pertama, untuk dispensasi itu konteksnya darurat. Tapi tidak semua harus diterima," kata dia.

Rita menuturkan, seharusnya dispensasi hanya diajukan ketika kondisi benar-benar darurat. Namun dispensasi bukanlah jalan untuk melakukan perkawinan anak.

"Dispensasi menurut saya sebagai emergency exit kayak di pesawat terbang. Itu hanya dipakai darurat. Makanya kemudian kami dengan Mahkamah Agung sedang membuat aturan, misalnya harapannya kalau ada persidangan itu anaknya dihadirkan dengan cara persidangan anak," tuturnya.

Baca juga: Yogyakarta Provinsi dengan Tingkat Perkawinan Anak Paling Rendah

Ia pun berharap agar Kementerian Agama segera menindaklanjuti merevisi batas umur anak sebagai syarat menikah yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 ayat 1 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com