BEKASI, KOMPAS.com - Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Daeng (54) kepada Eljon Manik (42) yakni cinta segitiga dengan wanita bernama Wati (28).
Baik Daeng dan Eljon tidak memiliki hubungan sah dengan Wati. Dalam rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 di Gudang Arang, Jalan Caman Utara, Kampung Caman Raya, Kota Bekasi, korban merebut bayi yang sedang bersama Wati dan Daeng di dalam kamar di Gudang tersebut.
"Jadi masing-masing baik korban maupun tersangka laki-laki itu meyakini bahwa bayi itu adalah anak mereka. Karena si perempuan berhubungan dengan korban maupun tersangka tanpa ada hubungan sah ya, jadi hanya seperti itu lah," kata Herman di lokasi, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Bekasi Bakar Dompet dan KTP Korbannya
Usai merebut bayi dari Wati, korban yang berusaha kabur pun langsung dihadang Daeng. Korban juga terlibat cekcok dengan Wati. Daeng langsung mengambil tabung gas 3 kilogram di dapur dan memukul korban di bagian wajah.
"Tersangka Wati membawa bayi ke kamar tidur. Tersangka Daeng mengangkat badan korban dan memukul kepala korban dengan tabung gas sebanyak 6 kali," ujar Herman.
Baca juga: Cinta Segitiga, Motif Pembunuh yang Buang Jenazah Korban dalam Plastik Hitam
Kemudian Daeng membungkus tubuh korban dengan karung. Kemudian pada Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, korban dibungkus dengan plastik hitam untuk dibawa ke Kali Cibening untuk dibuang.
Plastik berisi mayat korban itu pun ditemukan seorang warga, lalu melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Daeng Berkali-kali Pukul Kepala Korban Pakai Tabung Gas 3 Kg
Polisi menangkap Daeng dan Wati (28) di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Sebelumnya, Daeng membunuh Eljon setelah keduanya cekcok karena merebut bayi dari Wati. Pada akhirnya, Daeng pun menghantam kepala Eljon dengan sebuah tabung gas 3 kilogram.
Jasad Eljon dibungkus plastik dan dibawa ke sebuah jembatan kecil di Kali Cibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.