Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Selundupkan Sabu dalam Pisang Molen ke Rutan Polres Bekasi Kota

Kompas.com - 13/03/2019, 14:28 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Satuan Resor Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang perempuan berinisial ME (35) lantaran menyelundupkan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram di dalam gorengan pisang molen.

Sabu itu diselundupkan saat ME hendak mengunjungi kekasihnya berinisial AB di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Seto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/3/2019) pukul 14.30.

Saat itu, ME hendak mengunjungi kekasihnya di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, tetapi jam besuk sudah habis.

Baca juga: Seorang Wanita Ketahuan Bawa Ganja ke Lapas Bekasi Saat Jenguk Suami

Akhirnya ME pun menitipkan makanan berupa gorengan ke petugas rutan untuk diberikan ke AB.

"Dia bawa makanan berupa gorengan dititipkan ke petugas rutan. Petugas curiga saat periksa gorengan itu ada satu buah pisang molen yang bolong dan terlihat ada bungkus plastik," kata Seto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/3/2019).

Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Barang bukti berupa ganja dan sabu-sabu yang dimiliki IF (46), perempuan yang hendak membawa ganja ke dalam Lapas Kelas II-A Bekasi, Sabtu (9/3/2019) lalu.

Saat diperiksa, ternyata bungkusan plastik iti berisi narkotika jenis sabu dengan berat satu gram. Petugas pun langsung mengejar ME yang hampir meninggalkan area rutan. ME ditangkap dan dilaporkan ke petugas piket Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari kontrakan AB. Saat akan jenguk AB, dia diperintahkan AB untuk mengambil barang tersebut dari kontrakannya dan dibawa ke rutan dengan menyembunyikannya di dalam gorengan," ujar Seto.

Polisi pun sempat menggeledah rumah kontrakan AB, tetapi tidak menemukan narkotika lain di dalam rumah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa satu plastik pisang molen serta satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat satu gram.

Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com