Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Narkoba di Bungkus Teri Medan dan Abon Lele

Kompas.com - 13/03/2019, 15:45 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus abon lele.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan lanjutan kasus peredaran narkoba dengan kemasan teri medan dan abon lele yang diungkap awal Januari 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus, pihaknya menangkap tersangka SUL.

"Tersangka SUL ini berperan sebagai orang yang menyimpan sementara narkoba yang dikemas abon lele," ujar Argo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

Baca juga: Perempuan Selundupkan Sabu dalam Pisang Molen ke Rutan Polres Bekasi Kota

SUL ditangkap pada Kamis (21/2/2019) di Jalan Raya Taman Mini pintu I, Jakarta Timur.

"Dari penangkapan TKP pertama, kami amankan satu bungkus lakban coklat 100 gram sabu dan dua HP tersangka," katanya.

Setelah ditangkap, polisi menelusuri ke rumah tersangka SUL. Di sana, didapati ribuan gram sabu-sabu di rumahnya di kawasan Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur.

"Di sana kami dapati satu bungkus abon lele berisi 500 gram sabu, satu bungkus abon lele berisi 400 gram, dan lima bungkus lakban masing-masing berisi satu kilogram sabu," katanya.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn mengatakan, barang tersebut belum diketahui akan diedarkan ke mana.

Namun, dia memastikan barang haram tersebut didapati dari jaringan Pekanbaru dan Bandung.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia dapat barang ini dari Pekanbaru dan Bandung. Maka dari itu, kami bikin tim untuk melakukan penangkapan," kata dia.

Tidak lama kemudian, mereka dapat menangkap penyalur sabu-sabu di tiga tempat itu.

Tim satu menangkap tersangka NOL yang berada di Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan berupa lima handphone.

"Tim dua menangkap tersangka D di Bandung dengan barang bukti yang diamankan dua gram sabu," katanya.

Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg, penumpang Lion Air Diamankan Petugas BNN

Sedangkan tim tiga berhasil menahan TED dan RUD di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan yaitu tiga handphone milik kedua tersangka.

Ada beberapa tersangka lain yang masih dalam pencarian. Keempat tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HB, YG, TN, dan Press.

"Keempatnya punya keterlibatan mengirim barang ke SUL," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com