JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah DPRD menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memahami mekanisme pemilihan wagub.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan sempat berdebat soal perlunya dua kepanitiaan.
Baca juga: Sudah Diajukan ke DPRD, 2 Cawagub DKI Tak Bisa Diganti
Sebab, pihak Kemendagri menganjurkan Pemprov DKI langsung membentuk panitia pemilihan.
Sebagian anggota dewan menyarankan dibentuk panitia, sehingga tata tertib pemilihan bisa langsung disusun.
Anggota Komisi A DPRD DKI William Yani mengatakan, pembentukan panitia karena proses pemilihan wagub sudah terlalu lama dan berbelit-belit.
Baca juga: Ketua FBR Ingin Tahu Kepedulian 2 Cawagub DKI dari PKS Terhadap Betawi
"Saya kira publik ini sudah bertanya-tanya, sudah enam bulan kelamaan nih. Nah kami berharap supaya yang simpel saja, mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata William, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta agar pansus dibentuk terlebih dahulu sebelum panitia pemilihan.
Pansus akan bertugas memilih panitia pemilihan.
Baca juga: Dua Nama Cawagub DKI Diserahkan ke DPRD
"Ini bukan soal ribet dan cepat, ini soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat," ujar Taufik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.