JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menahan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian walaupun upaya bandingnya dikabulkan.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama setahun," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).
Johanes menyatakan, keputusan tetap menahan Ahmad Dhani telah sesuai Pasal 238 ayat (2) KUHAP.
Baca juga: Vonis Dipangkas, Ahmad Dhani Tetap Ingin Divonis Bebas
"Pengadilan Tinggi berwenang untuk menentukan penahanan sebagaimana Pasal 238 ayat (2) KUHAP. Isinya adalah wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak diajukan permohonan banding," jelas Johanes.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian dengan mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara satu tahun.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keputusan itu dikeluarkan melalui surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
Baca juga: Kabulkan Banding, Pengadilan Tinggi Jakarta Perintahkan Ahmad Dhani Tetap Ditahan
Putusan itu lebih rendah dari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019) lalu.
Adapun Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.