JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, Pemprov DKI hingga saat ini belum menjalankan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang digagas pemerintah pusat.
Sebab, Pemprov DKI masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengintegrasikan OSS dengan sistem perizinan digital milik Pemprov DKI, yaitu JakEVO.
"Koordinasi tersebut masih terus berjalan sampai dengan hari ini, sehingga kami belum mengimplementasikan OSS di Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2019).
Benni menjelaskan, integrasi OSS dengan JakEVO diperlukan agar warga yang sudah mengajukan perizinan melalui JakEVO tidak mengulang kembali proses perizinan yang sama saat menggunakan OSS.
Baca juga: Di Istana, Anies Kritik Sistem Perizinan Online Pemerintah Pusat
"JakEVO memiliki fitur folder berkas sehingga pemohon tidak perlu berulang kali unggah berkas persyaratan untuk izin yang berbeda," kata dia.
Menurut Benni, butuh waktu untuk mengintegrasikan OSS dan JakEVO mengingat JakEVO sudah memiliki database perizinan/non-perizinan dan pemohon izin/non-izin yang cukup banyak.
Benni memastikan JakEVO bukan untuk menyaingi OSS. Apalagi, JakEVO sudah diluncurkan sebelum OSS.
Pemprov DKI justru mendukung kemudahan izin berusaha dan berinvestasi yang dibangun pemerintah pusat, termasuk upaya untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
"Hadirnya JakEVO sebagai sistem perizinan melalui platform elektronik atau pelayanan online bukan dibuat untuk menyaingi OSS," ucap Benni.
JakEVO dan situs pelayanan.jakarta.go.id, lanjut Benni, saat ini melayani 269 jenis izin/non izin di bawah kewenangan DPMPTSP DKI Jakarta.
JakEVO juga dilengkapi fitur peta digital sehingga sudah terintegrasi dengan tata ruang Ibu Kota. Fitur ini berfungsi untuk melegalkan kegiatan usaha sekaligus mengendalikan tata ruang Jakarta.
"JakEVO sudah dilengkapi fitur peta digital yang telah disesuaikan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) di mana izin yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang tidak akan terbit," tutur Benni.
"Fitur tersebut yang saat ini sedang berusaha diintegrasikan dengan sistem OSS," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut akan mengintegrasikan OSS dengan JakEVO.
OSS akan menjadi aplikasi yang digunakan masyarakat untuk mengajukan perizinan, sementara JakEVO digunakan untuk memproses perizinan yang diajukan.
"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS, dari OSS kemudian langsung ke JakEVO, diproses JakEVO, kemudian keluar izinnya. Enggak (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," ujar Anies di Condet, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.