JAKARTA, KOMPAS.com - Narkoba yang dikemas dalam bungkus minuman ringan diketahui beredar di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan, kedua pengedar berinisial T dan B sengaja mengunjungi tempat hiburan tersebut hanya untuk mengedarkan narkoba berjenis happy water tersebut.
"Seperti tamu dan dia sudah menjadi langganan di sana, jadi sudah biasa. Pelanggannya pun tamu-tamu di sana," kata Yuanita dalam konferensi pers di Kantor BNNK Jakarta Utara, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Pengedar Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk adalah Sepasang Kekasih
Yuanita mengatakan, tak menutup kemungkinan pembeli berasal dari kalangan artis atau pejabat sesuai profil pengunjung tempat hiburan tersebut.
Yuanita menuturkan, satu saset narkoba dijual Rp 2.500.000. Padahal, harga belinya sekitar Rp 600.000.
"Satu saset ini bisa dikonsumsi 6-8 orang, jadi mereka bisa party dengan ini," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk
Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam menyusul temuan narkoba tersebut.
Sebelumnya, BNNK Jakarta Utara membekuk sepasang kekasih pengedar narkoba yang kedapatan mempunyai 26 saset minuman ringan berisi narkoba mengandung mathamphetamine dan benzoate.
"Efek yang ditimbulkan seperti mengonsumsi inex/ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama happy water," ujar Yuanita.
Akibat perbuatannya, T dan B diancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.